Aipda Rudi Suryanto Dipecat Akibat Tembak Anggota Bhabinkamtibmas

Hukum

Jumat, 09 September 2022 | 00:00 WIB
Aipda Rudi Suryanto Dipecat Akibat Tembak Anggota Bhabinkamtibmas

Forumterkininews.id, Bandarlampung - Polisi Aipda Rudi Suryanto yang merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat dengan peristiwa pembunuhan terhadap sesama anggota polisi, pada Minggu (4/9) lalu.

rb-1

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, PTDH dilakukan berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Polri, Kamis (8/9).

"PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu kepada Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat," ujar Zahwani, di Lampung Selatan, Jumat (9/9).

Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan di Tangsel Korban dan Saksi Lain Diperiksa

rb-3

Sementara itu, pelaksanaan sidang kode etik ini digelar di Polres Lampung Tengah pada pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB yang dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan dan dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, serta Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu.

Selain itu, dalam persidangan Aipda Rudi Suryanto didampingi pembela Kompol Zulkarnain. Dihadirkan 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Tidak Ajukan Banding

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Irjen Ferdy Sambo Berjalan Lancar

Berdasarkan hasil putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima," ucap Zahwani.

Akibat perbuatannya, Aipda Rudi Suryanto terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, tega menghabisi rekannya sendiri yang merupakan anggota polri. Motif pelaku menembak rekannya diduga dilatarbelakangi dendam terhadap korban.

“Karena korban selalu membuka aib atau tersangka,” kata Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra, Senin (5/9).

Peristiwa penembakan ini dilakukan terjadi pada Minggu, (4/9) sekira pukul 21.15 Wib, di kediaman Aipda (AK).

“Hasil keterangan dari saksi Mahmuda saat sedang bersama anaknya, Dian Pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah,” ucapnya.

Saksi mendengar suara letusan di rumah korban AK. Selanjutnya saksi mendengar suara anak yang meminta tolong berasal dari rumah AK.

“Lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya. Juga berapa orang yang mengendarai ke arah jalan kedalam atau arah barat,” ungkap Pandra.

Kemudian, saksi Wayan Sueden saat salat mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman istri korban bernama Etty.

Dan kondisi pada saat akan menolong korban, saudara AK sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi.

Tag Hukum Penembakan Polisi PTDH Bandarlampung Sidang Kode Etik Polres Lampung Tengah Polsek Way Pengubuan

Terkini