Ajukan Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Ragukan Barang Bukti dan Tuduhan Gratifikasi

FTNews, Jakarta – Kubu Firli Bahuri siap melakukan perlawanan di praperadilan usai penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, dalam penetapan tersangka ini kliennya dituduh menerima gratifikasi.

“Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan tersangka kita lawan. Pak Firli dituduh menerima gratifikasi dan hadiah artinya ada pihak pemberi kok dia sendiri yang jadi tersangka,” kata Ian, di Jakarta, Senin (27/11).

Lebih lanjut Ian mengatakan, seharusnya pihak pemberi dan penerima sama-sama dapat sanksi pidana. Hal ini tertulis dalam Pasal 12 e dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian dalam pembelaan ini, kubu Firli juga menilai bahwa SYL dalam BAPnya tidak pernah mengaku memberikan uang kepada kliennya.

“Justru yang paling parah itu pak SYL itu dalam BAPnya tidak pernah mengaku memberi uang kepada pak Firli. Mengaku tidak pernah menyuruh orang untuk memberi uang pada pak Firli,” ungkap Ian.

Ragukan Barang Bukti

Selain itu, Ian menyebut, dalam penetapan tersangka kliennya, Polda Metro Jaya tidak pernah menunjukkan barang bukti yang mereka sita.

“Kemudian barang bukti, alat bukti yang disita tanya aja satu-satu ‘nih hp siapa disita?’ Tunjukkan mana hpnya. Dua mobil yang disita, itu mobil siapa yang disita?, valas, valas siapa yang disita? Ada izin gak dari pengadilan izin sita-sita itu? Tunjukkan dong,” papar Ian.

Merespon pembelaan ini, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai penetapan tersangka yang Polda Metro Jaya lakukan sudah tepat.

“Saya pikir (penetapan tersangka) sudah sangat tepat. Sudah sangat yakin, dan buktinya pun kuat,” kata Yudi kepada FTNews, di Jakarta, Senin (27/11).

Yudi menuturkan, silahkan saja jika Firli Bahuri mengajukan praperadilan. Tentunya Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan hukum untuk melawan gugatan praperadilan Firli.

BACA JUGA:   Terungkap, Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Pacar di Bekasi

Kemudian lanjutnya, pengakuan kubu Firli di mana dalam BAP, SYL tidak menyebut memberikan uang. Lalu tidak muncul barang bukti hanya upaya pembelaan saja.

“Iya itu hanya pembelaan saja. Dikatakan SYL tidak pernah memberi uang dan sebagainya dalam BAP, BAPnya siapa? Kan justru kita bertanya darimana dia tau, kan yang megang BAP penyidik. Artinya bahwa yang tau tentang bukti dan sebagainya ya penyidik,” tegas Yudi.

Menurut Yudi barang bukti yang telah Polda Metro Jaya miliki untuk penetapan tersangka akan mereka hadirkan dalam pengadilan.

“Kemudian masalah tersangka kan Firli belum dipanggil sebagai tersangka. Jadi menurut saya tidak ada alasan mendasar harus diperlihatkan barbuk kepada tersangka,” ungkap Yudi.

Menurutnya apapun yang terjadi di praperadilan itu tidak bisa untuk menggugurkan perkara pokok.

“Ya paling sprindiknya ya. Tapi saya yakin Polda Metro Jaya juga akan menang karena buktinya sudah kuat kalopun Firli menang ya tinggal naikin lagi aja sprindiknya yang baru,” kata Firli.

Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Foto: ANTARA

Hak Firli Bahuri sebagai Tersangka

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan mengajukan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.

“Praperadilan itu hak setiap tersangka termasuk Firli. Untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka,” ucap Fickar.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menyebut sulit untuk Firli Bahuri mengelak penetapannya sebagai tersangka.

“Melihat dasar kepolisian itu sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan 8 orang ahli. Ini menurut saya sangat berat bagi Firli Bahuri untuk mengelak,” jelas Fickar.

Perihal polisi yang belum memperlihatkan barang bukti baginya itu merupakan kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Itu menjadi kewenangan penyidik, karena itu perkara ini bisa tetap jalan. Jadi pengelakan itu hanya argumen pembelaan saja, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah tepat,” tandas Fickar.

Artikel Terkait