Akan Meregulasi AI, Menkominfo: Aman, Beretika, Saling Percaya
Teknologi

FTNews - Saat ini, teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial sedang berkembang sangat cepat. Saking cepatnya, banyak negara-negara di dunia yang tidak siap dalam mengatur teknologi ini.
Oleh karena itu, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Indonesia ingin meregulasikan penggunaan teknologi ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mendorong kerja sama dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) untuk mengatur generative AI di Indonesia.
Baca Juga: Menag: Jika Pahlawan Mengorbankan Jiwa dan Raga, Kita Korbankan Waktu dan Pikiran
“Saat ini Indonesia belum memiliki regulatory framework terkait AI. Sementara, hanya sebatas surat edaran dan pedoman terkait etika saja,†ungkapnya seusai bertemu dengan Tony Blair di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (19/4).
“Oleh karena itu, kita bisa bekerja sama menciptakan regulatory framework yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan AI di tanah air,†lanjutnya.
Menurut Budi Arie, penyesuaian dalam meregulasi AI perlu pertimbangan. Salah satunya, aspek fundamental untuk meminimalisirkan risiko pemanfaatan teknologi yang masyarakat Indonesia gunakan.
Baca Juga: Sidang Pemilu Proporsional Terbuka Ditunda, MK Beberkan Alasannya
“Kita tahu bahwa ada tiga fundamental penting soal AI. Pertama itu harus aman. Kedua, AI ini mesti beretika. Dan terakhir harus saling percaya,†jelasnya.
“Concern ini tentu membutuhkan suatu perangkat regulasi yang memadai atau komprehensif, sehingga bisa mengatasi risiko yang muncul dari AI,†imbuh sang Menkominfo.
Peregulasian AI di Dunia
Ilustrasi AI. Foto: canva
Saat ini, masih banyak negara-negara yang belum meregulasi penggunaan AI di negaranya. Namun, tidak dengan China dan Uni Eropa (EU).
China menjadi pionir dalam pembuatan undang-undang yang mengikat AI sejak tahun 2021. Aturan pertama yang mereka keluarkan, di mana mereka meregulasi rekomendasi algoritma AI untuk pertama kalinya.Â
Pada tahun 2022, mereka mengatur konten buatan AI dan pada tahun 2023, mereka mengatur tentang generative AI.
Selain China, EU mengumumkan akan meregulasi penggunaan AI untuk anggota-anggota negaranya pada bulan Maret 2024.Â
Parlemen Eropa (MEP) membuat kerangka komprehensif pertama di dunia terkait pembatasan risiko dari AI. Peraturan ini untuk mengatur teknologi AI ini lebih “berpusat†pada manusia.
Ide dasar dari peraturan ini, untuk meregulasi AI yang berpotensi berbahaya bagi masyarakatnya. Terutama, aplikasi AI dengan risiko pelanggaran hak-hak manusia terbesar.
Mereka akan melarang penggunaan aplikasi yang berkaitan pemrosesan data biometrik agar hak-hak masyarakatnya dapat terjaga.