Akhirnya Satu Putaran! Tim RIDO dan Dharma-Kun Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK

Nasional

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:12 WIB
Akhirnya Satu Putaran! Tim RIDO dan Dharma-Kun Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK
Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun (Instagram)

Pemilihan Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024, sudah dipastikan berjalan satu putaran.

rb-1

Hal ini lantaran Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan Paslon nomor urut 2 Dharma-Kun tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Hingga Kamis dini hari, terpanau tim pemenangan RK-Suswono maupun Dharma-Kun tak hadir di Gedung MK.

Baca Juga: Tak Punya Uang Saat Kuliah, Anwar BAB Nekat Datang ke Penikahan Menteri Demi Makan Gratis

rb-3

Begitu pula terpantau dalam laman resmi MK, dimana tak ada gugatan yang tercatat atas nama dua pasangan calon itu.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU menetapkan hasil pemilihan.

Dan diketahui sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024) lalu.

Baca Juga: EKSKLUSIF! Formappi Cium Aroma Balas Dendam dalam Revisi Perubahan Tata Tertib DPR RI

Dengan kata lain, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilgub Jakarta ke MK berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Gedung Mahkamah Konstitusi (YouTube)

Namun dalam laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, tak nampak adanya gugatan dari paslon RK-Suswono maupun Dharma-Kun.

Yang ada adalah 15 gugatan pilkada dari sejumlah daerah, diantaranya pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

Lalu ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.

Sementara itu, ada 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota.

Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan hasil perolehan suara ketiga pasang calon yang berlaga di Pilgub Jakarta 2024 lalu.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan, ia dan jajarannya telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024).

“Berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta saya nyatakan sah," ujar Wahyu Dinata saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu siang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi, pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara.

Di urutan kedua ada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 1.718.160 suara.

Dan di posisi ketiga ada pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 459.230 suara.

Pasangan Pramono-Rano juga dinyatakan unggul di enam wilayah Provinsi Jakarta, meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu.

Tag Ridwan Kamil Mahkamah Konstitusi Dharma Pongrekun Kun Wardana Suswono Pilgub Jakarta 2024 Pilgub Jakarta 2024

Terkini