Alasan AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding setelah divonis majelis hakim selama 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (10/5).

Terdakwa AKBP Dody menyatakan banding setelah majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih itu menutup sidang dan mengetuk palu.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Divonis Selama 17 Tahun

Kemudian mantan Kapolres Bukittinggi itu menghampir tim kuasa hukum dan menyalami satu persatu pengacaranya.

Sebelum meninggalkan ruang sidang dan dibawa oleh jaksa ke Rutan, terdakwa AKBP Dody beberkan alasannya banding. Karena untuk membuktikan keadilan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

“Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada,” kata terdakwa AKBP Dody di ruang persidangan, PN Jakbar, Slipi, Jakarta, Rabu (10/5).

Tak hanya itu, terdakwa AKBP Dody akan memberikan contoh kepada anggota polisi lainnya, bahwa dirinya menjadi korban atas perintah mantan atasannya sebagai Kapolda Sumbar yang kala itu dijabat Irjen Teddy Minahasa.

“Saya beritahu kepada seluruh anggota polri, kita kasih contoh, bahwa saya dikorbankan,” ucap AKBP Dody.

Artikel Terkait