Hukum

Alasan polisi Tidak Jerat Fauzan Fahmi Pelaku Mutilasi SH Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

04 November 2024 | 17:02 WIB
Alasan polisi Tidak Jerat Fauzan Fahmi Pelaku Mutilasi SH Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku Mutilasi di Jakut Fauzan Fahmi (43) Dihadirkan Dalam Jumpa Pers (Foto:Df)

Kepolisian telah berhasil menangkap Fauzan Fahmi (43) pelaku mutilasi SH (40), yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

rb-1

Atas perbuatannya tersebut, Polisi menjerat Fauzan Fahmi dengan Pasal 338 KUHP.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

belas) tahun penjara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11).

Lebih lanjut, Wira menjelaskan alasan pihaknya tidak jadi menjerat Fauzan dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Menurutnya, kalau Pasal 340 itu merupakan pembunuhan yang direncanakan sebelumnya.

Akan tetapi, Wira mengungkap kalau Fauzan ini memang karena emosi lantaran dirinya dipelecehkan.

Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi

"Kalau yang sementara hasil daripada keterangan baik pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan. Tersulut emosi," ungkapnya.

Barang Bukti Kasus Mutilasi Jakut (Foto:DF)

Sebelumnya, tersangka tersebut bernama Fauzan Fahmi (43) yang berprofesi sebagai tukang jagal sapi dan kambing, hingga teman dekat dari korban berinisial SH (40).

Dalam perbuatannya tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzi dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tenang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

"Saat ini adalah Pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Kemudian sebelumnya dilapis dengan Pasal yang lebih berat yaitu pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (1/11).

Tag Polda Metro Jaya Pelaku Mutilasi Muara Baru Jakarta Utara