Alasan Punya Penyakit, Ferry Irawan Minta Jangan Ditahan

Daerah

Senin, 16 Januari 2023 | 00:00 WIB
Alasan Punya Penyakit, Ferry Irawan Minta Jangan Ditahan

Forumterkininews.id, Surabaya - Polda Jawa Timur telah menetapkan Ferri Irawan sebagai tersangka. Namun, pria yang juga sebagai aktor tersebut meminta kepada Polda Jatim untuk tidak ditahan.

rb-1

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan hal itu kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya.

"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry.

Baca Juga: Cak Imin Bikin Sensasi Lagi, Minta Jabatan Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden

rb-3

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.

Ia mengatakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya, diberitakan Antara.

Baca Juga: Budiman Sujatmiko: Jokowi Setujui Periode Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Tag Daerah Polda Jatim Artis Ferry Irawan Venna Melinda Kasus KDRT

Terkini