17 Saksi Diperiksa, Indikasi Kelalaian Terungkap di Balik Ambruknya Musala Al Khoziny

Proses hukum kasus ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, telah dimulai. Polda Jatim telah memeriksa 17 orang saksi terkait insiden tragis tersebut, termasuk untuk mengetahui masalah konstruksi bangunan yang menyebabkan ambruknya musala ponpres.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto memberi keterangan terkait perkembangan penanganan kasus runtuhnya salah satu gedung di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Rabu (8/10/2025)/Foto: Humas Polda Jatim
Hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya indikasi kuat kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan. Untuk itu, kepolisian juga memeriksa dokumen perencanaan serta perizinan bangunan guna memastikan apakah pembangunan telah memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Update Operasi SAR Insiden Ponpes Al Khoziny: 108 Dievakuasi 5 Meninggal
40 dari 67 Korban Berhasil Diidentifikasi
Sebagaimana diketahui, kasus ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny telah menyebabkan korban yang cukup banyak. Sampai penutupan operasi Pencarian dan Penyelamatan (Search and Rescue/SAR), Selasa (7/10/2025), jumlah korban seluruhnya 171 orang, 104 di antaranya selamat, 67 korban meninggal dunia termasuk penemuan 8 potongan tubuh.
Seluruh jenazah diserahkan pada Tim DVI Polda Jawa Timur untuk proses identifikasi. Dari 67 korban yang tewas, Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 40 korban. Sisanya 27 jenazah masih dalam proses pengerjaan. .
Baca Juga: Berkasnya Dianggap Belum Lengkap, Eks Dirut LIB Dibebaskan Polda Jatim
“Saat ini proses operasi DVI masih berjalan dengan melakukan pendalaman ante mortem dan post mortem,” kata Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Khusnan Marzuki saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Rabu (8/10) malam
Kapolda: Proses Hukum akan Transparan dan Akuntabel
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting agar setiap pembangunan ke depan dilakukan dengan perencanaan dan pengawasan yang matang.
Untuk memeriksa kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Hal ini dimaksudkan agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat. Tim ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka dari kasus tersebut.