Lifestyle

Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba

23 Oktober 2025 | 13:47 WIB
Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba
Ammar Zoni cs jadi terdakwa kasus narkoba dibawa ke Nusa Kambangan. (X) (2)

Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya: Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

rb-1

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam surat dakwaan yang disusun secara berlapis.

Baca Juga: Dokter Kamelia Beberkan Kronologi Kasus Kekasihnya Ammar Zoni: Masalah Lama yang Dimunculkan Lagi

rb-3

Kerja Sama Antar Terdakwa

Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang menempatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam ancaman hukuman berat.

Ammar Zoni Jadi Terdakwa Kasus Narkoba. (Instagram)Ammar Zoni Jadi Terdakwa Kasus Narkoba. (Instagram)

Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Bicara! Begini Kondisi Hidupnya di Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Dalam dakwaan primer, JPU menuduh Ammar Zoni cs secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Dakwaan ini menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna.

1 2 Tampilkan Semua
Tag narkoba ammar zoni sabu