Lifestyle

Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba

23 Oktober 2025 | 13:47 WIB
Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba
Ammar Zoni cs jadi terdakwa kasus narkoba dibawa ke Nusa Kambangan. (X) (2)

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan, Kamis (23/10/2025).

Peran Ammar Zoni

Ammar Zoni Cs Jadi Terdakwa Kasus Narkoba Dibawa Ke Nusa Kambangan. (X)Ammar Zoni Cs Jadi Terdakwa Kasus Narkoba Dibawa Ke Nusa Kambangan. (X)

Menurut jaksa, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, ketika ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan. Proses distribusi itu melibatkan beberapa terdakwa lain sebagai kurir dan penjual, hingga akhirnya terungkap oleh aparat.

Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” jelas jaksa.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.

1 2 Tampilkan Semua
Tag narkoba ammar zoni sabu