Aniaya Pacar hingga Tewas, Anak Anggota DPR Jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah menetapkan anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi menjadi tersangka. Dia dinyatakan bersalah setelah menganaiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA) hingga tewas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, yang dikutip dari Instagram @humaspoldasurabaya.
“Dari hasil penyelidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,†tambahnya.
Menurut Royce, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023. "Atau selama lima bulan," jelasnya
Diberitakan, perempuan berinisial DSA (29) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Kematiannya diduga karena dianiaya pria berinisial GRT atau R selaku kekasihnya. Peristiwa ini terjadi di tempat karaoke di wilayah Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.
Baca Juga: DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Baca Juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya hingga Tewas
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui GRT, pemuda yang diduga aniaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya, merupakan anak anggota DPR RI. Cucun menyebut pelaku adalah anak dari anggota fraksi PKB, Edward Tannur.