Antisipasi Kecelakaan Berulang, Kemhub Siapkan Sejumlah Langkah
Nasional

FTNews - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyiapkan sejumlah langkah untuk antisipasi kecelakaan bus yang berulang. Caranya dengan pengecekan berkala, pengumuman perusahaan otobus yang layak dan tidak serta mendorong penegakan hukum.
Hal ini berkaca dari kecelakaan yang menimpa rombongan bus pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5) di Subang, Jawa Barat. Sebanyak 11 orang meninggal dalam kecelakaan maut ini. Puluhan lainnya luka-luka.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memandang perlu kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 2023, Kementerian PUPR Ajukan Anggaran Rp543,6 Miliar
"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan pemerintah daerah. Dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk semua PO bus penuhi," kata Menhub, di Jakarta, Selasa (14/5).
Melansir hubdat.dephub.go.id, Menhub menuturkan setiap armada bus harus rutin rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Kecelakaan Bus di Subang Jasa Raharja Beri Santunan Pada Korban Kecelakaan Bus di Subang. Foto: Antara
Baca Juga: Polisi Imbau Pemudik Hanya 30 Menit Berada di "Rest Area"
Antisipasi Kecelakaan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.
Kemudian, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus. Agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. Petugas uji KIR harapannya bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Di samping itu, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata. Bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya.
Yang tidak kalah penting, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, Ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan mereka gunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. Demi menjaga keselamatan bersama.