Anwar Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Selingkuhan Istrinya

Hukum

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:00 WIB
Anwar Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Selingkuhan Istrinya

FT News - Anwar Tarigan (35) dituntut 14 tahun penjara karena diduga membunuh korban Jemtaras Tarigan, pasangan selingkuh istrinya Windi Elviani Br Ginting.

rb-1

Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anwar Tarigan dengan pidana penjara selama 14 tahun," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Artis Rebecca Klopper Bakal Diperiksa Terkait Kasus Video Asusila

rb-3

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata Frianto, terdakwa terbukti menghabisi nyawa korban yang diawali dengan perencanaan. Sehingga, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Terdakwa PembunuhanTerdakwa Pembunuhan Terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan. [Antara]Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

"Persidangan ini dilanjutkan pada Kamis (10/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," ucap hakim.

Baca Juga: Polisi Periksa Tiga Saksi Buntut Penyiraman Air Keras di Ciputat

Frianto dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, terdakwa melihat istrinya Windi Elviani Br Ginting yang sedang tertidur pulas dengan mengecek handphone milik istrinya.

Terdakwa sempat membaca isi percakapan pesan Whatsapp antara istrinya dengan korban Jemtaras yang berisi mengajak Windi ke luar rumah.

Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]"Selanjutnya Windi terbangun, dan merampas handphone dari tangan terdakwa Anwar hingga terjadi pertengkaran. Istrinya mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, sehingga membuat terdakwa emosi," jelasnya .

Keesokan harinya, terdakwa mendatangi korban di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Saat itu terdakwa melihat korban, lalu terdakwa menarik pisau belati dan menusuk pinggang, dada korban hingga korban meninggal dunia," tukasnya.

Tag Hukum Pembunuhan Selingkuhan PN Medan Terdakwa Pembunuhan

Terkini