Anwar Syarif Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF 2024, Langsung Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang diselenggarakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Penahanan dilakukan pada Senin (1/12/2025) siang. Tersangka tersebut adalah Anwar Syarif (AS), Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Anwar Syarif kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan.
Baca Juga: Nenek 64 Tahun Jadi Tersangka Korupsi dan Ditangkap, Kejari Medan: Sempat Pura-Pura Pingsan
Anwar Syarif Bantu Tersangka Lain
Kabid Koperasi dan UKM Kota Medan, Anwar Syarif ditahan. [Dok. Pribadi]Kasi Pidsus Kejari Medan, M. Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, mengatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang menunjukkan adanya peran Anwar Syarif dalam membantu para tersangka lainnya pada pelaksanaan kegiatan MFF 2024.
Dengan penahanan ini, total empat tersangka kini telah diamankan. Tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah:
Baca Juga: Pekan Depan, Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BRI Unit Kutalimbaru Jadi DPO
Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA)
MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan
Erwin Saleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini menjabat Kadishub Medan
Dari hasil penyidikan, Anwar Syarif diduga turut membantu tiga tersangka lain dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
Anggaran Rp4,85 Miliar
Kabid Koperasi dan UKM, Anwar Syarif ditahan Kejari Medan. [Dok. Pribadi]Kegiatan MFF 2024 yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp4,85 miliar juga ditemukan masih menyisakan pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak berhak.
Temuan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil auditor. Atas perbuatannya, Anwar Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.