Apa Itu Haji Furoda? Arab Saudi Belum Terbitkan Visa Tahun Ini
Sosial Budaya

Haji Furoda kini tengah menjadi perbincangan publik karena pemerintah Arab Saudi belum menerbitkan visa haji Furoda.
Hal ini menyebabkan calon jemaah yang mendaftar melalui jalur ini tidak dapat berangkat tahun ini. Proses penerbitan visa ditutup pada 27 Mei 2025, dan visa Furoda tidak dikeluarkan, meskipun visa mujamalah (undangan resmi) masih diterbitkan dalam jumlah terbatas.
Kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk Indonesia, tetapi juga dialami negara lain, sebagai bagian dari pengelolaan kuota dan keamanan haji. Meski begitu, pemerintah terus melobi Arab Saudi agar menerbitkan visa haji Furoda.
Baca Juga: Komisi VIII Minta "Haji Ramah Lansia" Jangan Cuma jadi Slogan
Lantas, apa itu haji Furoda yang kini sedang ramai dibicarakan karena Saudi belum menerbitkan visa pada tahun ini. Berikut informasinya
Haji Furoda adalah program ibadah haji khusus yang menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, di luar kuota haji resmi yang dialokasikan untuk Indonesia.
Baca Juga: Edan, Al-Hilal Siapkan Cek Kosong untuk Cristiano Ronaldo
Disebut juga haji non-kuota atau haji mujamalah, program ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean panjang seperti haji reguler (10-30 tahun) atau haji plus (5-9 tahun). Haji Furoda diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga legal dan resmi.
Ciri-ciri utama
Ilustrasi haji di Mekkah. [Istimewa]
- Visa: Visa mujamalah, dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan.
Penyelenggara: Dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin dari Kementerian Agama RI.
- Biaya: Lebih mahal, berkisar Rp373,9 juta hingga Rp975,3 juta (2024), tergantung paket.
- Fasilitas: Eksklusif, seperti penginapan dekat Masjidil Haram, transportasi nyaman, dan layanan premium.
- Durasi: Lebih singkat, sekitar 16-24 hari di Arab Saudi, dibandingkan haji reguler (40 hari).
- Waktu tunggu: Tidak ada antrean, jemaah bisa berangkat di tahun yang sama setelah visa disetujui.
Syarat
- Paspor asli (minimal 2 suku kata).
- Dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan sehat, dan kartu vaksin meningitis.
- Membayar uang muka sesuai ketentuan PIHK.
- Status BPJS aktif (jika diperlukan).
Kelebihan
- Berangkat cepat tanpa antre.
- Fasilitas mewah dan layanan personal.
- Legal dan tercatat di sistem e-Hajj Saudi Arabia.
Kekurangan
- Biaya tinggi, tidak bersubsidi pemerintah.
- Ketidakpastian visa karena diterbitkan menjelang musim haji.
- Risiko penipuan jika memilih agen travel tidak resmi.
Calon jemaah harus memilih PIHK berizin resmi dari Kemenag untuk menghindari penipuan, seperti kasus deportasi 46 jemaah pada 2022 karena menggunakan visa tidak resmi. Untuk mendaftar, hubungi agen perjalanan berlisensi, siapkan dokumen, bayar uang muka, dan ikuti manasik haji yang disediakan.
Tindakan Pemerintah
Menag Nasaruddin Umar. [Istimewa]
Sementara, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa keterlambatan dalam proses penerbitan visa haji furoda tidak hanya dirasakan oleh jamaah asal Indonesia. Ia menyebut bahwa situasi serupa juga dialami oleh calon jamaah dari berbagai negara lain.
"Karena bukan hanya di Indonesia seperti itu ya. Tapi di negara lain juga sama," ujar Nasaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Kementerian Agama terus menjalin komunikasi intensif dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Tujuannya adalah mencari solusi terkait keterlambatan visa agar permasalahan ini segera terselesaikan.
Persoalan visa ini, menurut Nasaruddin, bukan berada dalam kewenangan langsung Kementerian Agama. Hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kebijakan otoritas Arab Saudi.
"Ya komunikasi terus dan itu sesuatu yang kebijakan Saudi Arabia," tutur Nasaruddin Umar.