Apa Itu Rekening Dormant? Siap-Siap Diblokir PPATK
Ekonomi Bisnis

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan penghentian sementara transaki untuk rekening dormant.
Langkah ini diambil setelah PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan setelah menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan.
Baca Juga: Rekening Capai Rp86 Miliar, PPATK: Si Kembar Terindikasi TPPU
Penyalahgunaan tersebut seperti jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Keputusan penghentian sementara rekening sejumlah rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Tenang, dana nasabat tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK dalam akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).
Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening ACT pada 33 Penyedia Jasa Keuangan
Lantas apa itu rekening dormant? Berikut penjelasannya dirangkum FTNews.co.id dari berbagai sumber.
Pengertian Rekening Dormant
Pengertian rekening dormant. [Instagram]
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Atau dengan kata lain rekening dormant adalah rekening pasif. Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai ormant bila tidak ada transaksi 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.
Status ini berarti rekening masih tercatat dalam sistem bank, namun tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sebelum diaktifkan rekening tersebut kembali.
Karena itu, penting untuk mengetahui penyebab rekening menjadi dormant dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali agar tetap bisa digunakan.
Rekening dormant bukanlah jenis rekening baru. Melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif.
Rekening dormant bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah/valas.
Dampak Rekening Dormant
Ilustrasi mobile banking. [Instagram]Ada beberapa konsekuensi yang bisa merugikan nasabah bila rekeningnya dianggap sebagai dormant. Di antaranya sebagai berikut.
- Tidak Bisa Transaksi: Nasabah tidak bisa melakukan transaksi finansial seperti transfer, pembayaran, tarik tunai, atau transaksi lainnya sebelum rekening diaktifkan kembali.
- Biaya Administrasi Tambahan: Beberapa bank membebankan biaya tambahan untuk rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
- Potensi Penutupan Rekening oleh Bank: Jika rekening tetap tidak digunakan dalam jangka waktu lebih lama, bank dapat menutup rekening tersebut secara otomatis.
Langkah Pemulihan Rekening Dormant
Langkah pemulihan rekening dormant. [Instagram]
Berikut prosedur tindak lanjut bagi nasabah yang rekeningnya dikenakan penghentian sementara karena dianggap dormant oleh PPATK.
- Segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormnHensem
- Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah harus menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank
- Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja. Namun dapat diperpanjang 15 hari kereja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan bank. Sehinhgga total estimasi waktu 20 hari kerja.
- Informasti status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.
"Jika ada pertanyaan, hubungi WhatsApp resmi PPATK 0821-1212-1095," tulis PPATK.