Sebelum Culik Ilham Pradipta Kacab BRI Cempaka Putih, Ken Buat Rekening Penampung, Untuk Apa?
Metropolitan

Candy alias Ken, tersangka yang merupakan satu dari empat otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih Mohammad Ilham Pradipta, rupanya membuat rekening penampung sebelum melancarkan aksinya.
Hal itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Terungkap! Kacab BRI Cempaka Putih Jadi Korban Penculikan Bermula dari Kartu Nama
Dalam penjelasannya, rekening itu dibuat dengan tujuan untuk menampung uang dari rekening dormant yang dibocorkan oleh pelaku lainnya yang juga teman tersangka berinisial S.
"Kalau untuk yang menyiapkan rekening penampung ini adalah saudara C alias K. Karena itu untuk menampung," ungkap Wira di Polda Metro Jaya.
Meskipun sudah menyiapkan rekening penampung, rencana pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampung tak berhasil.
Baca Juga: Rincian Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 100 Juta, Cicilan Mulai dari Rp 72 Ribu per Hari
Bahkan sampai saat ini, uang dalam rekening dormant yang dibocorkan oleh S itu tak diketahui siapapun. Termasuk penyidik Polda Metro Jaya.
"Memang belum terlaksana. Kalau untuk apa duitnya kami belum tahu. Makanya duitnya belum dapat," beber Wira.
Bertemu Dwi Hartono
DH alias Dwi Hartono menjadi satu dari emapt otak atau dalam penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. [Instagram]Sementara mengenai profesi dari Candy alias Ken, Wira menyebut bahwa yang bersangkutan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam pengembangannya, Ken juga sebelumnya sempat beberapa kali bertemu DH alias Dwi Hartono, turut menjadi salah satu otak penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
"C ini profesinya wiraswasta. Kenal DH ini memang sebelumnya sudah beberapa kali pertemuan antara C dan DH," ujar Wira.
Libatkan 2 Anggota TNI
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Mohammad Ilham Pradipta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Mohammad Ilham Pradipta ini, polisi total mengamankan 15 tersangka.
Perkara ini juga melibatkan dua anggota TNI, Serka N dan Kopda FH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pomdam Jaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.