Apa Tupoksi Satgas Premanisme? Ini Kata Mendagri

Hukum

Jumat, 09 Mei 2025 | 02:02 WIB
Apa Tupoksi Satgas Premanisme? Ini Kata Mendagri
Mendagri Tito Karnavian. [Dok. Kemendagri]

Pemerintah telah resmi membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada, Selasa (6/5/2025) lalu.

rb-1

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas Premanisme yang baru dibentuk.

Tito mengatakan, satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Baca Juga: Sri Mulyani Hingga Tito Karnavian Jadi Pembicara di Rapim TNI-Polri 

rb-3

Dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.

"Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya," ujar Mendagri di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Dok. Kemendagri]

Satgas ini, lanjut Tito, memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Aulia Rachman Sebagai Plt Wali Kota Medan

Tito merinci bahwa ormas terbagi dalam dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.

"Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya," kata Tito.

Sementara itu, bagi ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif menjadi wewenang pihaknya.

Tito menekankan, jika pelanggaran yang dilakukan ormas masuk ranah pidana, maka penindakan berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

"Jadi siapa berbuat apa sudah jelas. Kalau pidana ditindak kepolisian, kalau administratif oleh kementerian terkait, sesuai dengan status ormasnya," katanya.

Rapat pembentukan Satgas Premanisme di Kemen Polkam, Jakarta. [Dok. Kemen Polkam]

Dikatakan Tito, salah satu sanksi administratif yang bisa diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar adalah pencabutan status terdaftarnya.

Akibatnya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah.

Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan satgas premanisme bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme, termasuk ormas, yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.

Tag Mendagri Tito Karnavian Satgas Premanisme

Terkini