Sosial Budaya

Apakah Pajak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf? Berikut Perbedaan dan Persamaannya

17 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Apakah Pajak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf? Berikut Perbedaan dan Persamaannya
Bayar zakat. (Meta AI)

Belakangan media sosial diramaikan dengan kenaikan pajak hingga 250 persen di Pati, Jawa Tengah. Kenaikan itu mendapat protes keras dari rakyat Pati sampai pemerinah membatalkannya.

rb-1

Dalam persoalan pajak tersebut, bisakan pajak disamakan dengan pembayaran zakat atau wakaf? Pertanyaan ini kerap muncul terutama di kalangan umat Islam.

Perbedaan Pajak dan Zakat

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Sebesar Rp60 Triliun

rb-3

Ilustrasi bayar zakat. (Meta AI)Ilustrasi bayar zakat. (Meta AI)Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyatakan pajak tidak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf. Dia menyebut pajak berlaku secara umum, baik muslim atau non-muslim.

"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai Ama seperti dikutip web MUI.

Kiai AMA menerangkan perintah zakat telah termaktub dalam sejumlah ayat Alquran. Salah satunya dalam QS At Taubah ayat 60 yang menjelaskan terkait distribusi zakat ke dalam delapan kelompok.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Pembicaraan dengan Jaksa Agung Soal Penegakan Hukum

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana."

Sementara itu, ada kaidah fikih yang juga membahas mengenai pajak yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun asal mengandung maslahat, yaitu 'tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah.

Selain itu, ada perintah dalam Alquran yang mewajibkan umat Islam menaati perintah Allah SWT, Rasul dan penguasa, sebagaimana dalam QS An-Nisa ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kamu.."

"Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya," tegasnya.

Ijtima Ulama Indonesia tentng Pajak

Ilustrasi bayara zakat. (Meta AI)Ilustrasi bayara zakat. (Meta AI)Kiai AMA mengungkapkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, antara lain, hendaknya pemerintah menerapkan pungutan pajak yang adil dan seringan mungkin terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.

"Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan. Selain itu, mengurangkan zakat atas pajak terhutang bukan nilai pendapatan kena pajak," ungkapnya.

Disisi lain, lanjutnya, mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara yang lain selain pajak agar rakyat tidak terbebani dengan pajak yang tinggi.

Tag pajak pajak dan zakat perbedaan pajak dan zakat zakat