Menkeu Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Sebesar Rp60 Triliun
Ekonomi Bisnis
 190920259.jpg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepertinya tak berhenti membuat heboh publi. Setelah sebelumnya menyuntik Rp 200 triliun ke bank-bank, kini ia mengejar para penunggak pajak dengan jumlah triliunan.
Menteri Purbaya dalam sesi konferensi pers di Jakarta mengatakan, akan mengejar 200 penunggak pajak dalam jumlah besar hingga Rp60 triliun.
Bakal Mengejar Para Penunggak
Baca Juga: Saling Kirim Salam, Purbaya dan Tutut Soeharto Berdamai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (tiktok ditjenpajak)
Menteri Purbaya menyatakan pihak kementerian telah mengantongi nama-nama para penunggak pajak yang dimaksud. Namun, ia tak memberikan informasi lebih terkait perorangan atau badan dari para penunggak pajak tersebut.
“Kita punya lis 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht. Kita mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.
Baca Juga: Ida Yulidina, Istri Purbaya Pernah Jadi Sampul Majalah Femina Era 80-an dan Bintang Iklan Sabun Lux
Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, PPATK untuk mengejar wajib pajak yang tak patuh.
Selain itu, juga ada kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga untuk menarik pajak dari para penunggak.
“Kita akan tagih dan mereka enggak akan bisa lari,” kata Menteri Purbaya.
Tolak Tax Amnesty
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (kemenkeu)
Sementara itu, Menteri Purbaya menolak terkait wacana tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya, tax amnesty memiliki dampatk buruk.
RUU Tax Amnesty memang kembali bergulir di DPR setelah masuk ke dalam longlist atau daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Program tax amnesty sudah diterapkan sebanyak dua kali.
Menteri Purbaya mengaku pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kalau amnesti berkali-kali bagaimana jadinya kredibilitas amnesti? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesti lagi,” ungkap Purbaya.