Ini Syarat Penerima Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir 2025
Ekonomi Bisnis

Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Skema ini akan berlaku hingga akhir 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada semester II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif ini merupakan perluasan dari kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor industri padat karya.
Baca Juga: Apakah Pajak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf? Berikut Perbedaan dan Persamaannya
Saat ini, kebijakan PPh 21 DTP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan hanya mencakup pekerja di sektor padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Insentif ini berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Syarat Penerima Insentif