Ardhito Pramono Menyesal Pakai Ganja
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyanyi muda dan penulis lagu Ardhito Pramono menyampaikan penyesalan sudah menggunakan narkoba. Hal itu disampaikan Ardhito kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito sempat dihadirkan penyidik saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022) hari ini. "Tersangka menyesali perbuatannya kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
Selain itu kepada pihak kepolisian, Ardhito juga menitipkan pesan kepada generasi muda jangan mengikuti langkahnya menggunakan narkoba. "Yang bersangkutan mengimbau kepada generasi muda untuk tidak mengikuti langkah-langkahnya menggunakan narkoba dengan alasan apa pun merusak yang dapat merusak mental dan sangat merugikan," ucap Zulpan.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Seperti diberitakan, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di kediamannya di Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) dini hari, pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan dan ganja kering di plastik klip dengan berat 4,8 gram. Selain itu dari hasil urin Ardhito juga positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) zat kimia yang ada dalam ganja yang dapat menyebabkan mabuk.
Ia dikenakan pasal pengguna narkoba yaitu Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri