Arman Hanis: Pemeriksaan Saguling untuk Bantah Tudingan Eliezer

Forumterkininews.id, Jakarta – Arman Hanis, kuasa hukum dari Putri Candrwathi menilai pemeriksaan setempat untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Saguling bertujuan membantah tudingan terdakwa Richard Eliezer. Dimana sebelumnya Richard (Bharada E) menuding Putri Candrawathi mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan dirinya.

“Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan mustahil Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 bisa mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga,” kata Arman Hanis.

Arman Hanis menambahkan, kesaksian Putri Candrawathi dikuatkan dengan kesaksian Ricky Rizal. Dimana Ricky mengatakanPutri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Selain itu, Arman Hanis juga mengungkapkan hal pokok lainnya yang menjadi prioritas pemeriksaan setempat, yakni menunjukkan DVR CCTV di rumah Saguling telah diambil penyidik. Khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.

“Kemudian, tudingan Bharada E terkait CCTV di rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik,” ucap Arman Hanis.

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 kediaman Saguling tercecer di penyidik. Pertanyaan tersebut disebabkan rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.

Akan tetapi, Hery Priyanto yang saat itu bersaksi sebagai Ahli Digital Forensik mengatakan tidak tahu. Dirinya hanya mendapatkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami. Di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari. Baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai fakta di TKP,” ujar Arman Hanis.

Artikel Terkait