Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Para Korban Protes Minta Ajukan Banding
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ratusan korban investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim.
Permintaan itu merupakan puncak kekecewaan korban atas putusan hakim memerintahkan seluruh aset Indra Kenz diserahkan ke negara.
"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami menuntut jaksa mengajukan banding," kata Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Sidak Apotek, 30 Jenis Obat Syrup Ditarik
Irsan menyebutkan, keputusan aset sitaan dikembalikan ke negara mengecewakan para korban. Sebab, para korban tidak bisa menerima dana kerugian yang mereka laporkan.
"Oleh karena itu, kami berharap supaya jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap perkara ini," kata dia.
Irsan menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara. Melainkan kerugian para korban yang melapor. Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang. Dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Baca Juga: Pembangunan Solo Safari Tahap Dua Segera Dilakukan, Anggarannya Rp100 Miliar
Para korban berharap, selain Indra Kenz mendapatkan hukuman pidana, kerugian yang mereka alami bisa diganti. Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.
Selain itu, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang untuk trading dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.