Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut AG Empat Tahun Pembinaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tetap menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa anak AG. Terkait tuntutan empat tahun pembinaan di LPKA.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai digelarnya sidang pleidoi terhadap AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4).

“Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan,” kata Djuyamto.

Sementara itu adapun penolakan tersebut disampaikan langsung secara lisan oleh JPU setelah pembacaan pleidoi dari terdakwa anak AG.

“(Penolakan) itu disampaikan secara lisan,” ucap Djuyamto.

Dalam kesempatan yang sama Djuyamto mengatakan bahwa kuasa hukum terdakwa anak AG memberikan tanggapan tetap pada pleidoi yang disampaikan.

“Di mana penasihat hukum terdakwa tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini,” ungkap Djuyamto.

Dituntut Empat Tahun

Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP,” ucap Syarif.

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG. Diantaranya karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

BACA JUGA:   Bharada E Dapat Makanan Favorit dari Ibunda dan Kekasih Saat Rayakan Natal 2022

Kemudian adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap AG yakni anak ini diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dikemudian hari.

Artikel Terkait