Kubu AG Siapkan Skenario Terburuk Saat Sidang Vonis Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa anak AG akan menjalani sidang vonis terkait penganiayaan David (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) pekan depan.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario terburuk saat sidang vonis.

“Kami menyiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia hakim pemeriksa. Kami akan menerima,” kata Mangatta, di PN Jaksel, Kamis (6/4).

Sementara itu Mangatta mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan terdakwa anak AG akan dihadirkan atau tidak dalam persidangan.

“Sepengetahuan kami kami berhak untuk tidak menghadirkan,” ucap Mangatta.

Dituntut Empat Tahun

Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP,” ucap Syarif.

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG. Diantaranya karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

Kemudian adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap AG yakni anak ini diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dikemudian hari.

Artikel Terkait