Aspri Wamenkumham Benarkan Ada Pemberian Uang Rp7 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Syarif Hariej, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di gedung Bareskrim Polri, pada Senin (10/4).

Usai diperiksa, Yogi membenarkan adanya pemberian uang Rp7 miliar dari eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kepada dirinya dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) melalui transfer.

Namun Yogi mengaku pemberian uang tersebut merupakan upah (fee) sebagai lawyer dalam rangka konsultasi hukum saat pertemuan Yosi dengan Helmut.

“Kalau transfer itu benar ada, cuma narasinya yang salah. Itu kan fee lawyer mas Yos. YAM itu adalah lawyer. Dia bukan aspri, itu yang benar. Jadi yang benar uang pembayaran sebagai kuasa hukum,” kata Yogi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (10/4).

Bahkan, Yogi juga membenarkan soal adanya pertemuan antara Helmut, Yosi, dan dirinya untuk membicarakan permasalahan hukum.

Ia mengaku bahwa pertemuan itu merupakan konsultasi hukum antara Helmut dengan Yosi. Adapun ia hanya mendampingi Yosi dalam pertemuan tersebut. Karena keduanya dalam satu kantor hukum yang sama sebagai advokat.

“Kalau pertemuan betul ada. Tapi saya kan orang hukum juga. Jadi kalau saya sama Mas Yos itu sudah berteman lama. Yosi dengan saya itu berteman lama. Jadi punya kantor hukum itu kita banyak,” ucap Yogi yang juga sebagai Aspri Wamenkumham.

“Mas Yosi sebagai advokat, kalau saya kan hanya menemani, konsultasi hukum,” sambungnya.

Diketahui, pada hari ini Yogi diperiksa sebagai saksi untuk laporan pencemaran nama baik yang ia layangkan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mencecarnya dengan 20 pertanyaan.

BACA JUGA:   Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Diharapkan Bisa Ubah Prilakunya

“Setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi. Setelah ini kan ada Pak Wamen sebagai saksi, Yosi sebagai saksi, dimintai keterangan juga,” ucap Yogi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto, mengatakan ada pemberian dana Rp 7 miliar dari kliennya kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan dua asisten pribadinya.

Rusdi mengatakan awalnya pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi terkait dengan permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS. ZAS saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru.

“Saat itu Pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan, nah dua aspri-nya itu juga hadir di dalam satu ruangan,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.

Ia menyebut saat itu Wamenkumham Edward, yang kerap disapa Eddy itu mengamanatkan persoalan PT CLM kepada dua orang asisten pribadi yang dianggap sebagai orang kepercayaannya.

“Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya,” ujar Rusdi.

Menurutnya, biaya tersebut muncul dari pihak Wamenkumham, namun ia tidak tahu peruntukkan uang tersebut. Rusdi mengatakan jumlah dana yang diminta senilai Rp7 miliar diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Sampailah Rp7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya Pak Wamen,” ujar dia.

Pemberian pertama sejumlah Rp2 miliar melalui rekening. Pemberian kedua sebesar Rp2 miliar lewat rekening. Kemudian yang ketiga berjumlah Rp 3 miliar tunai dalam bentuk mata uang asing.

“Uang tunai itu diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya,” ujar dia.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...