Atas Laporan Masyarakat, Tempat Karaoke di Megamendung Bogor Disegel
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Bogor. Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat.
"Iya, menindaklanjuti yang ramai di beberapa media. Selain itu memang dalam rangka mau menjelang puasa (Ramadhan), nanti H-5 puasa mau kita gencarkan patroli," ujar Rhama.
Ia menjelaskan, tempat hiburan malam (THM) bernama "Karaoke X-Two" dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Koordinator SOS: Suporter Sepak Bola Indonesia Harus Dapat Edukasi
"Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor melakukan Pemeriksaan perizinan bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two," jelasnya.
Rhama mengatakan bahwa tempat operasional Karaoke X-Two yang bangunannya menyewa dari bangunan Hotel Cipayung Asri, diketahui belum mengantongi izin operasional.
"Pihak pengelola bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two belum dapat menunjukkan berkas perizinan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bogor," beber Rhama.
Baca Juga: Cegah Tawuran , Anggota Polsek Johar Baru Edukasi Pelajar
Menurutnya, alasan tersebut yang menjadi dasar Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap Karaoke X-Two.
"Dilakukan penghentian kegiatan sementara dengan stiker segel kuning dan PPNS Line. Kegiatan (penyegelan) berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Sesuai rencana kerja Satpol PP, diimbau kepada pihak pengelola untuk tidak merusak segel dan menjaga ketertiban di lingkungan tersebut," tuturnya.