ATR/BPN Dorong Penyusunan RDTR di Daerah
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana terperinci yang berfungsi sebagai pengendali mutu pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota di Indonesia
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan, dengan RDTR ini maka perizinan akan terbit secara otomatis.
“Dengan adanya RDTR ini, otomatis perizinan terbit tanpa peraturan teknis (pertek) yang selama ini ada. Karena jika suatu daerah sudah ada RDTRnya maka akan otomatis jalan perizinannya melalui mesin,†jelasnya dalam keterangan rilis, Senin (21/3).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN punya waktu 20 hari untuk menerbitkan persetujuan substansi. “Kami meminta kepala daerah menerbitkan peraturan selama sebulan,†pungkasnya.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengungkapkan, dibentuknya RDTR Kawasan Pulau Ternate merupakan upaya mewujudkan Pulau Ternate sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Juga sebagai pintu gerbang Maluku Utara. Juga pariwisata yang tangguh bencana dan berkelanjutan.
“Saya apresiasi Ditjen Tata Ruang yang mendampingi dan memberikan bantuan teknis. Terutama untuk menyiapkan RDTR ini,†ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Dalam rencana pembangunan daerahnya, ia menjelaskan pihaknya selalu memprioritaskan pembangunan daerah yang mengacu pada strategi mitigasi bencana.
“Kami menyadari bahwa kami berada di ring of fire, makanya kita arahkan pembangunan daerah kepada mitigasi bencana yang tepat. Harapannya pula RDTR berbasis OSS (Online Single Submission, red) ini dapat memperlancar investasi di Pulau Ternate,†terangnya.