ATR/BPN: Proses Pengadaan Tanah di IKN Tidak Ada Hak Orang

Nasional

Sabtu, 16 April 2022 | 00:00 WIB
ATR/BPN: Proses Pengadaan Tanah di IKN Tidak Ada Hak Orang

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah, melalui kerja kolaboratifnya, menjamin bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.

rb-1

Hal ini disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di Jakarta.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga isu yang diadukan masyarakat dalam tinjauannya ke lapangan.

Baca Juga: Sebanyak 1,2 Juta Kendaraan Pemudik Belum Kembali ke Jabotabek

rb-3

"Setidaknya ada tiga isu, pertama isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, pemukiman wilayah adat, dan sebagainya, yang ini dinyatakan punya potensi konflik atau sengketa di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan rilis, Jakarta Kamis (14/4) sore

Kemudian isu kedua, lanjutnya yaitu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur wilayah adat. Dan ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN

"Objektif rapat koordinasi kita kali ini adalah untuk mendapatkan pandangan secara langsung dari kementerian yang terlibat, dan saling memberikan update juga untuk pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di Kawasan IKN," tambahnya.

Baca Juga: Tahun Politik Jadi Ajang Pertarungan Gagasan dan Program

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari menegaskan, prinsip pada proses pengadaan tanah, yakni tidak ada hak orang, baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.

"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," tegasnya.

Embun Sari menjelaskan, untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan tanah IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apakah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi. Banyak opsi yang bisa dipilih," terangnya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah diterangkan secara eksplisit terkait dengan perolehan tanah oleh Otorita IKN, yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze.

"First right artinya pengalihan Hak atas Tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN. Sedangkan land freeze, yaitu Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN, artinya tidak boleh menjual tanah sebelum ada izin dari IKN," ucap Embun Sari.

Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.

Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN. Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.

"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," jelas Embun Sari.

Tag Nasional KSP Kementrian ATR/BPN Dirjen PTPP IKN Nusantara

Terkini