Aturan Baru Korlantas, Pemotor Dilarang Pakai Sandal Jepit

Daerah

Kamis, 16 Juni 2022 | 00:00 WIB
Aturan Baru Korlantas, Pemotor Dilarang Pakai Sandal Jepit

Forumterkininews.id, Jakarta - Dalam Operasi Patuh 2022 Korps Lalu Lintas Polri menyebarkan imbauan larangan penggunaan sandal jepit untuk pengendara roda dua. Hal ini dipertegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang menyatakan, pelarangan ini guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.

rb-1

Melansir portal Korlantas Polri, Firman mengibaratkan pengendara pergi dengan sepeda motor meski dengan jarak dekat. Alih-alih memakai sandal jepit, Kakorlantas pun mengimbau pengendara tersebut sebaiknya memakai sepatu untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Kelengkapan Berkendara Merupakan Ikhtiar

Baca Juga: Hari ini Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Angin Disertai Petir

rb-3

Karena menurut Firman, kecelakaan lalu lintas ini sering dialami pengendara, khususnya roda dua, ketika berkendara dalam jarak dekat yang memang rutin dilakukan setiap hari oleh yang bersangkutan.

"Ada warga yang bilang begini ‘Pak cuma dekat aja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (mesti pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan yang sengaja,” ucap Firman, dikutip Kamis (16/6).

Firman menambahkan, baiknya para pengendara menyiapkan diri sebelum bepergian ke luar rumah menggunakan motor. Walaupun itu dilakukan dalam jarak dekat. Pasalnya, penggunaan sepatu, helem, serta jaket merupakan bentuk ikhtiar pengendara menghindari kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Konfrontasi Antartersangka Peredaran 5 Kg Sabu Digelar Rabu Besok

"Ikhtiar kita maksimalkan, kalau masih terjadi juga, artinya Tuhan sudah punya rencana. Kita berusaha memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan bagi anggota tubuhnya,” papar Firman.

“Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pakai motor (dengan sandal jepit), ada kemungkinan jika mengalami kecelakaan maka kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal. Ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas,” sambungnya.

Firman menegaskan, para pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit ini tidak akan dikenakan sanksi tilang. Nantinya, petugas hanya mengimbau dan mengedukasi jika ada pengendara menggunakan sandal jepit.

Budaya penggunaan sepatu saat berkendara dalam jarak dekat memang sulit diterapkan. Meski begitu, Firman optimis para pengendara akan menyadari pentingnya proteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh Jaya 2022, kita sudah dibantu dengan ETLE. Yang ketemu di jalan, akan kita edukasi, termasuk yang pakai sandal jepit ini. Mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga karena gerah, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” tandas dia.

Tag Daerah Polda Metro Jaya Tilang ETLE kendaraan roda dua sandal jepit

Terkini