Aturan Baru, Manfaat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Dalam peraturan baru itu, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan apabila usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun. Hal ini disampaikan langsung Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, Jumat (11/2) lalu.
"Benar. Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun. Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: Jawab Ancaman Krisis Pangan, Moeldoko Ajak Jokowi Panen Sorgum
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004. Dimana UU tersebut menyatakan bahwa program JHT Jamsostek bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat masa pensiun. Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut, Dia menyampaikan, dengan berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan saat usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya dengan status WNA, saldo JHT Jamsostek dapat langsung dicairkan.
Lebih lanjut Agung mengatakan, peserta Jamsostek masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah. Atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Baca Juga: Perintah Jokowi ke Menterinya: Jaga Stok Ketersediaan Pangan Jelang Puasa
Sedangkan untuk pencairan saldoJHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
Bagi peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT Jamsostek secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.