Aturan WNA Dapat Menerima Manfaat dari BPJS Kesehatan Jadi Sorotan: Masyarakat Kita Banyak yang belum Tercover PBI
Nasional

Aturan tentang WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja di Indonesia dapat menerima manfaat dari BPJS Kesehatan, diminta dievaluasi kembali. Dalam aturan tersebut dikatakan, WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2013.
Menurut Tutik Kusuma Wardhani, Anggota Komisi IX DPR RI, pentingnya dilakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap regulasi penerima manfaat BPJS Kesehatan, khususnya bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Bali.
"Saya sudah banyak sekali menerima aspirasi, baik dari tenaga medis maupun masyarakat Bali. Tadi saya manfaatkan kesempatan bertemu dengan perwakilan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan semua unek-unek itu," ungkap Tutik saat kunjungan kerja Komisi IX ke Provinsi Bali, dikutip dari laman dpr.go.id
Baca Juga: BPOM: 23 Obat Sirop Pasien Gagal Ginjal Aman, Ini Daftarnya
Menurutnya, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang membuka peluang bagi WNA untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan perlu dikaji kembali, terutama dalam hal pengawasan dan penerapan batasan.
Ia menilai, sebagian besar WNA di Bali tidak berkontribusi dalam bentuk pajak kepada negara. "Kita tahu bahwa orang asing bisa menerima BPJS Kesehatan itu, memang ada Perpres-nya. Tapi Perpres itu seharusnya ada barrier-nya dong. Karena banyak dari mereka tidak membayar pajak, sementara masyarakat kita sendiri masih banyak yang belum ter-cover Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ucap politisi Partai Demokrat itu
Tutik juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan antara masyarakat lokal dan WNA. Menurutnya, WNA kerap menikmati berbagai fasilitas tanpa mengikuti aturan yang berlaku secara tertib, bahkan dalam beberapa kasus menunjukkan sikap yang tidak menghormati tenaga kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Ahli Uji Coba Transplantasi Jantung dan Ginjal Babi ke Tubuh Manusia
"Saya dapat laporan ada orang asing yang pergi ke tempat WTS, lalu terinfeksi penyakit tertentu, kemudian marah-marah ke dokter karena pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar. Coba kita bandingkan, apakah bangsa kita di luar negeri bisa bersikap seperti itu? Tentu tidak. Kita sangat patuh terhadap aturan di mana pun berada," tegasnya.
Legislator Dapil Bali ini juga meminta agar seluruh pihak terkait, baik aparat maupun instansi pemerintah, dapat lebih tegas dan sigap dalam menangani permasalahan ini. Tutik juga mengingatkan bahwa aturan yang dibuat harus tetap melindungi kepentingan masyarakat Indonesia sebagai prioritas utama.
"Semua aturan itu bagus, tapi tolong ada batasannya. Jangan sampai kita lengah. Kenapa mereka bisa hidup enak di sini, mengambil porsi ekonomi masyarakat Bali, sementara masyarakat kita sendiri selalu mengalah dan akhirnya terpinggirkan," pungkasnya.***