Awal Maret, Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan
Nasional

Forumterkininews.id, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini mulai berlaku bulan depan.
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini berlaku dimulai 1 Maret 2022.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pilkada 2024
"Setiap pembelian tanah harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi Forumterkininews.id.
Kemudian, Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.
"Jadi, kalau ada yang membeli tanah, maka harus melampirkan BPJS Kesehatan juga," tambah Taufiqulhadi.
Baca Juga: Empat Tahun Buron, KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku
Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika jual beli tanah dalam rangka optimalisasi BPJS ke seluruh bangsa Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiqulhadi.
Selanjutnya, untuk diketahui, ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Hal ini dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.