Ayah Shane Pernah Hubungi Rafael Alun, tapi Dicuekin
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan menyatakan dirinya pernah mencoba menghubungi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo namun diabaikan. Hal ini terjadi setelah adanya insiden penganiayaan David (17) yang membuat tak sadarkan diri.
Hal ini diungkapkan dirinya saat mendampingi puteranya yang diminta menjadi saksi. Dalam sidang lanjutan terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/4).
“Saya tidak pernah dihubungi orang tuanya. Sebelumnya sudah saya WA (Rafael) 'pak ini orang tua Shane' dibaca itu orang tuanya,†kata Tagor.
Baca Juga: Diduga Cekcok, Guru SD di Cipete Alami Luka-luka Usai Ditusuk
Selain itu dirinya juga pernah bertemu oleh Rafael saat membesuk puteranya di Polres Metro Jakarta Selatan, namun tidak disapa.
“Dan di Polres Metro Jakarta Selatan jujur saya ya Dandy ini saya nasehatin 'Den, Mario sini. bapak mama mana?’ ‘Belum dateng om’ dan ternyata orang tuanya dateng. Sama ayahnya tidak disapa pun dilewati saja,†ucap Tagor.
Sementara itu ia berharap Rafael Alun dan keluarga bertanggung jawab dengan perbuatan anaknya yang telah menyeret Shane ke dalam kasus penganiayaan David.
Baca Juga: Kejagung: Ada Korelasi Kasus Korupsi PT Waskita Karya dan Beton Precast
“Saya hanya minta bertanggung jawab dengan anak saya karena perbuatan anaknya. Sebagai orang tua haeus bertanggungjawab sama halnya denhan saudara anak kekasih saya David. Karena anak saya tidka pernah berbuat seperti itu dan dianggap ikut serta ternyata tidak ada saya sudah di TKP,†ungkap Tagor.
Sekedar informasi, sebelumnya polisi menetapkan teman MDS (20) berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya penetapan tersangka baru. Dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.