Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Begini Hukum Bagi yang Tak Sengaja Menyantapnya
Lifestyle

Publik digegerkan dengan kabar Ayam Goreng Widuran Solo non halal. Meski makanan yang disajikan halal yakni ayam, siapa sangka kalau proses pengolahannya menggunakan bahan lard atau minyak babi.
Berdasarkan penjelasan dari pihak manajemen, status non-halal ini disebabkan oleh penggunaan minyak atau lemak babi (lard) dalam proses menggoreng ayam dan kremesan yang menjadi ciri khas menu mereka.
Manajemen Ayam Goreng Widuran secara terbuka menyatakan bahwa mereka menggunakan minyak babi dalam pengolahan makanan, terutama untuk menggoreng ayam dan kremesan.
Baca Juga: Pemko Solo Tutup Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Proses Hukum?
Inilah jadi alasan Ayam Goreng Widuran Solo kenapa tidak halal menurut standar keagamaan Islam. Sejak viral-nya isu ini di media sosial, pihak manajemen menegaskan bahwa mereka sudah mencantumkan label Non Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi mereka untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan konsumen, khususnya konsumen Muslim.
Pihak manajemen telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan komitmen untuk transparan terhadap konsumen. Permohonan maaf Ayam Goreng Widuran ini disampaikan lewat unggahan di akun instagramnya.
Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Solo Kenapa Tidak Halal? Ternyata Karena Bahan Ini
Lantas, seperti apa hukum dalam Islam bagi yang tidak sengaja menyantap makanan non halal?
Hukum Dasar
Ilustrasi menyantap makanan halal. [Pexels]
Dalam ajaran Islam, makanan pada dasarnya halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Namun, jika seorang Muslim tanpa sengaja atau karena ketidaktahuan memakan makanan non halal (misalnya, daging babi atau makanan mengandung unsur haram), maka perbuatan tersebut tidak dianggap berdosa.
Prinsip ini didasarkan pada kemurahan Allah SWT yang tidak membebani dosa atas perbuatan yang dilakukan tanpa sengaja, tidak tahu, atau dalam keadaan terpaksa.
Dalil Al-Qur'an dan Hadis
- QS. Al-Baqarah ayat 173 menyatakan bahwa jika seseorang terpaksa memakan makanan haram tanpa keinginan dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah).
Tindakan Setelah Menyadari
Ilustrasi membersihkan dengan air. [Pexels]
Jika setelah makan baru diketahui bahwa makanan tersebut haram, maka:
1. Segera hentikan makan dan keluarkan makanan dari mulut jika masih ada.
2. Bersihkan mulut dan tangan dari sisa makanan haram tersebut. Dalam beberapa pendapat, dianjurkan membasuh mulut tujuh kali, salah satunya dengan debu, terutama jika yang dimakan adalah babi.
3. Beristighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT atas ketidaktahuan atau kelalaian.
4. Berusaha lebih hati-hati dan memastikan kehalalan makanan di masa mendatang.
Islam memberikan kelonggaran dan tidak membebankan dosa kepada Muslim yang tidak sengaja atau tidak tahu telah memakan makanan non halal. Namun, setelah menyadari, dianjurkan untuk segera berhenti, membersihkan diri, dan memohon ampun, serta meningkatkan kehati-hatian dalam memilih makanan ke depannya.