Penyebab Kehebohan Bakso Babi di Bantul, Ini Penjelasan DMI
Bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul menjadi perhatian setelah adanya spanduk besar bertuliskan Bakso Babi di atas gerobak.
Spanduk Bakso Babi ini sendiri dipasang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo, Bantul, dan seketika memantik kehebohan publik.
Warung bakso tersebut telah berjualan sejak 1990-an dan membuka lapak di sana sejak 2016 silam. Sebelum dipasang spanduk, warung bakso berbahan daging babi ini selalu ramai.
Baca Juga: Dikunjungi KPU, Ketua PBNU: Pihak Peserta Pemilu Tidak Usah Baper, Rileks Saja
Lantas apa penyebab DMI memasang spanduk warung bakso babi di Bantul yang memicu kehebohan ini?
Spanduk bakso babi di Bantul. [Instagram]
Pemasangan spanduk oleh DMI ini bertujuan untuk memberi transparansi dan kejelasan kepada masyarakat muslim.
Baca Juga: Heboh Pemasangan Spanduk Bakso Babi di Bantul, DMI Larang Berjualan?
"Terkait logo DMI di Spanduk. Itu memang yang pasang DMI (Dewan Masjid Indonesia) Ngestiharjo. Karena melihat keresahan masyarakat muslim sekitar yg melihat banyak orang muslim, berjilbab pada beli bakso di situ padahal itu bakso non-halal," tulis DMI di akun instagram miliknya, Selasa 28 Oktober 2025.
DMI menyampaikan penjual sudah beberapa kali ditembusi pihak Dukuh dan RT untuk memasang jelas informasi bakso babi.
"Tapi cuman "nggah nggih" tidak pernah dilaksanakan. Akhirnya DMI inisiatif membuatkannya (spanduk bakso babi)," ucapnya.
DMI menegaskan tidak melarang berjualan (apalagi mendukung) bakso babi tersebut.
Warung bakso babi di Bantul. [Instagram]
"Itu hak masing-masing individu. Yang penting penjual jujur transparan dan tidak menyesatkan orang-orang yang tidak tau kalau yang dijual Non-Halal. Kewajiban kita untuk ber "amar makruf nahi munkar", menjaga saudara kita. Baarakallahu fiik," tukasnya.
Sebelumnya, pihak dukuh dan RT setempat juga sudah beberapa kali menegur pemilik warung agar memberikan tanda non-halal namun tidak diindahkan.
Selain itu, setelah spanduk dipasang, jumlah pembeli warung tersebut menurun terutama pembeli yang menggunakan jilbab.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar pedagang makanan dan minuman non-halal mencantumkan label yang jelas untuk menghindari kebingungan atau kesalahan pembelian.