Pemko Solo Tutup Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Proses Hukum?
Jawa Tengah

Pemko Solo mengambil langkah tegas terkait warung makan Ayam Goreng Widuran Solo non halal yang bikin geger khalayak di Tanah Air.
Senin 26 Mei 2025 hari ini, Pemko Solo menutup Ayam Goreng Widuran yang berada di Sutan Syahrir, Jebres, Solo. Wali Kota Solo Respati Ardi memimpin langsung penutupan sementara di warung makan non halal tersebut.
"Ini kan tentang perlindungan konsumen, jadi kita tutup sementara," tegas Wali Kota Solo Respati Ardi dilihat FT News dari unggahan media sosialnya.
Baca Juga: Menpora Berharap ASEAN Para Games Berlangsung Sukses
"Asesmen ulang, jadi kalau ada yang mau rumah makan yang mau mendeklarasikan halal kami siap fasilitasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Respati Ardi menegaskan Ayam Goreng Widuran Solo sudah menciderai konsumen yang tidak menyangka sajian ayam goreng di warung makan itu ternyata non halal.
"Ya ini sudah menciderai, ya ada pertanggungjawaban," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolda Jateng Sarankan Restorative Justice Terkait Kericuhan di Keraton Solo
Lantas, akankah polemik warung makan Ayam Goreng Widuran Solo akan berlanjut ke proses hukum? Menjawab hal ini, Respati Ardi mengatakan terkait proses hukum akan menyerahkannya ke pihak berwajib.
"Masalah sanksi administratif dan sanksi hukum yaitu kita serahkan kepada pihak berwenang," pungkasnya.
Permohonan Maaf
Ayam Goreng Widuran Solo memohon maaf ke konsumen. [Instagram Ayam Goreng Widuran]
Pihak manajemen telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan komitmen untuk transparan terhadap konsumen. Permohonan maaf Ayam Goreng Widuran ini disampaikan lewat unggahan di akun instagramnya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ungkap pihak manajemen.
"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," sambungnya.
Ayam Goreng Widuran sudah berdiri lebih dari 50 tahun dan baru secara terbuka mencantumkan status non-halal setelah isu ini viral, meski selama ini banyak pelanggan Muslim yang juga berkunjung ke sana.
Penggunaan Minyak Babi
Tampilan ayam goreng di warung makan Ayam Goreng Widuran Solo. [Instagram Ayam Goreng Widuran]
Salah satu karyawan menyebutkan bahwa yang tidak halal terutama adalah bagian kremesan ayam gorengnya, namun penggunaan minyak babi dalam proses penggorengan membuat seluruh produk terkena status non-halal.
Diketahui, Warung Makan Ayam Goreng Widuran merupakan salah satu warung kuliner ayam goreng legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973.
Ciri khas ayam goreng yang sudah berdiri sejak 52 tahun lalu ini ada pada proses produksinya yang dilakukan secara tradisional. Ayam gorengnya diracik menggunakan rempah Indonesia.
Siapa sangka ayam goreng yang dibuat tanpa bahan pengawet ternyata non halal dan disebut minyak gorengnya mengandung babi. Warung ayam goreng yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo ini bahkan sudah memiliki banyak cabang, termasuk di Bali.