Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan Penjara oleh PN Bandung

Forumterkininews.id, Jakarta – Penceramah Bahar Smith divonis penjara enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis ini merupakan buntut dari perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith penjara enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (16/8).

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Bahar Smith yakni, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU menuntut Bahar untuk dihukum lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

“Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya,” katanya.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

“Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi,” kata Ichwan.

Artikel Terkait