Forumterkininews.id, Jakarta – Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan film ‘Mencuri Raden Saleh’ yang dilakukan oleh beberapa situs web ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/9) malam.
Muhammad Aris Marasabessy, kuasa hukum Visinema Picture mengatakan pembajakan ini dilakukan dengan cara merekam film yang sedang ditayangkan di bioskop.
“Film ini kan tayang 25 Agustus 2022, kebetulan kita baru dapet informasinya per tanggal 7 September. Ada 7 website yang kami laporkan,” ucap Aris, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9) malam.
Saat ini pihak Visinema Pictures masih melakukan penelusuran mengenai apakah masih ada situs lain yang juga menayangkan film bajakan tersebut.
“Pelaku semuanya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” kata Aris.
Sementara itu akibat adanya pembajakan film ini, pihak Visinema Pictures sebagai rumah produksi film mendapatkan kerugian materil, namun belum merinci nominalnya.
“Pastinya banyak ya kerugian materilnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi,” kata Aris.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menegakkan hukum terkait pembajakan film tersebut.
“Kalau dari visinema ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan,” tuturnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia no.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).