Bambang Tri Mulyono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 

Hukum

Jumat, 14 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Bambang Tri Mulyono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka, Jumat (14/10). Bambang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.

rb-1

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor yang masuk pada Kamis (29/9). Laporan ini teregistrasi dengan nomor:  LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri.

"Tersangka pertama berinisial SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul, Jumat (14/10).

Baca Juga: Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Para Korban Protes Minta Ajukan Banding

rb-3

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Dirinya dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar-golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Nurul mengatakan sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini.

Baca Juga: Ribuan Personel Amankan Demo di Patung Kuda dan Gedung DPR RI

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.

Bambang Pembuat Buku Jokowi Undercover

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk. Selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Sementara terkait penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok hari. Saat ini status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.

Bambang Tri ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official. Dimana dalam sebuah video ada yang dianggap sebagai ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Sebelumnya Bambang diketahui mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (3/10). Laporan ini dibuat dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Diketahui juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE. Saat itu dirinya mengeluarkan buku Jokowi undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.

Tag Hukum Kasus Ujaran Kebencian Penyidik Pemeriksaan Tersangka Bambang Tri Mulyono

Terkini