Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum AG Kecewa

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan memori banding yang telah dilayangkan pihaknya. Terkait vonis 3.5 tahun penjara terhadap kliennya akibat kasus penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan dirinya dalam keterangan tertulis setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding kliennya, pada Kamis (27/4).

“Kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini padahal memori banding dari Jaksa dan kami ada beberapa puluh lembar seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Mangatta.

Sementara itu ia tetap menghargai keputusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Tunggal, Budi Hapsara terkait penolakan banding hukuman 3.5 tahun penjara terhadap kliennya.

“Kami harus hormati keputusan hukum yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini khususnya karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori banding dan JPU juga ternyata baru kemarin sore,” ujar Mangatta.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan oleh kubu AG terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat kasus penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menggelar sidang banding terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4).

“Mengadili menerima permintaan banding PH anak AG dan PU tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Budi.

Sementara itu ia menetapkan bahwa terdakwa anak AG tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ucap Budi.

BACA JUGA:   Dua Saksi Konser "Berdendang Bergoyang" Diperiksa Polisi

Kemudian majelis hakim tunggal juga menetapkan anak AG dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah.

Artikel Terkait