Banyak Loksem Bermasalah, Kasudin UMKM Jakarta Pusat Lepas Tanggung Jawab

Forumterkininews.id, Jakarta – Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat tidak bisa mengatasi polemik di kios Lokasi Sementara (Loksem) JP.

KasudinPPKUMKM Jakarta Pusat, Melinda Sagala mengaku kesulitan. Pasalnya ada beberapa masalah di kawasan Loksem yang tidak menjadi wewenangnya. Melinda membuatuhkan campur tangan instansi terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami Sudin PPKUMKM Jakarta Pusat ini hanya melakukan pembinaan pedagang,” ucap Melinda Sagala saat dihubungi awak media, Rabu (14/12).

Melinda menjelaskan terkait adanya revitalisasi, praktek sewa menyewa hingga jual beli dan marak parkir liar di kawasan loksem dirinya tidak bisa mengatasi hal tersebut. Pasalnya penataan wewenang itu ada di Walikota Jakarta Pusat.

“Silahkan tanya ke Walikota, kami itu hanya melakukan pembinaan pedagang saja,” ungkapnya.

Melinda Sagala mengatakan pihak Walikota Jakarta Pusat merupakan kordinator Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan keberadaan loksem di Jakarta Pusat itu secara aturan legal atau sah. Pasalnya ada Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Pusat di setiap loksem JP.

“Semua loksem itu ada SK Walikota Jakarta Pusat. Jadi jika ada loksem yang mau direvitalisasi semua diketahui walikota,” ungkap Bakwan saat diwawancarai.

Bakwan mengatakan jika memang ada loksem yang disewa hingga jual beli berikan data ke pihak Pemkot Jakarta Pusat. Pasalnya dalam aturan memang tidak diperbolehkan ada praktek tersebut.

“Jika ada penolakan di salah satu loksem oleh warga itu sudah diselesaikan. Sedangkan yang ada jual beli berikan datanya,” ungkapnya.

Loksem Bermasalah

Adapun polemik loksem JP milik Sudin PPKUMKM Jakarta Pusat diantaranya penolakan revitalisasi. Seperti warga RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, menolak pembangunan lokasi sementara (Loksem) kios JP 47 milik Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat. Keberadaan kios tersebut dinilai sangat merusak lingkungan.

BACA JUGA:   KSP Kawal Percepatan Capaian Perhutanan Sosial 12,7 Juta Hektare

Kemudian adanya praktek sewa menyewa hingga jual beli loksem jp 44 di Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat oleh oknum pedagang. Temuan tersebut didapat saat adanya rencana revitalisasi kios tersebut.

“Iya benar ada praktek sewa menyewa hingga jual beli kios loksem JP 44 milik Suku Dinas Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Jakarta Pusat. Sudah jelas hal tersebut dilarang,” ujar Camat Menteng, Suprayogi saat diwawancarai, Selasa 13 Desember 2022.

Suprayogi mengatakan jajaran kecamatan dan Satuan Pelaksana (Satpel) UMKM tingkat Kecamatan Menteng akan memanggil pedagang yang terindikasi menyewakan hingga memperjualbelikan kios.

“Jika terbukti, sudah pasti mereka akan dikenakan sanksi hingga pidana,” kata dia

Artikel Terkait