Banyak Wilayah Belum Tercover ETLE Statis di Jakarta Pusat

Forumterkininews.id, Jakarta – Upaya Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) untuk menerapkan 100 persen tilang elektronik dipertanyakan. Pasalnya banyak jalan yang tidak tercover Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Contohnya di kawasan Jakarta Pusat, setidaknya ada puluhan jalan, namun di kawasan ini hanya dilengkapi 13 ETLE. Adapun 13 ETLE Statis, terpasang di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Keramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya.

Sementara Jalan Letjen Suprapto, jalan Suryopranoto, Pejambon, Menteng, Kebon Sirih belum dilengkapi ETLE.

Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta mengatakan, pemasangan ETLE guna menindak para pelanggar lalu lintas sejak larangan penerapan tilang secara manual.

“Kalau untuk di Jakarta Pusat sendiri, masih banyak membutuhkan ETLE di beberapa titik. Saat ini sudah ada 13 ETLE statis yang terpasang,” kata Kompol Purwanta saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Purwanta melanjutkan jajaran Polrestro Jakarta Pusat siap menerapkan tilang elektronik dengan keberadaan 13 ETLE statis yang tersedia saat ini.

“Kami siap melaksanakan tilang menggunakan sistem by ETLE statis,” lanjutnya.

ETLE Berlaku Jika Seluruh Jalan Sudah Dilengkapi CCTV

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya menargetkan menghapus tilang manual. Ini dilakukan jika seluruh jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terawasi kamera tilang elektronik.

Rencana penghapusan tilang manual tersebut dapat membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi transparan. Cara ini juga dianggap bisa menekan potensi pelanggaran oleh anggota polisi lalulintas.

“Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” kata Latif Usman di Jakarta, Kamis (22/9).

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait target penghapusan tilang manual, Latif mengatakan pembahasan hal itu baru bisa dimulai setelah sistem ETLE dinilai memadai.

BACA JUGA:   Tragis, Siswi SMA di Labuhanbatu Sumut Dirudapaksa Belasan Pria

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Hal tersebut dilakukan seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang adanya penindakan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas sesuai surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per 18 Oktober 2022.

Artikel Terkait