Kuasa Hukum Wardatina Mawa Minta Polisi Fokus Dugaan Perzinaan, Jangan Terkecoh Isu CCTV
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Darma Praja, meminta semua pihak tetap menaruh perhatian pada persoalan utama yang dilaporkan kliennya, yakni dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan suami Mawa, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli.
Ia menegaskan agar isu-isu lain di luar pokok perkara tidak mengaburkan substansi kasus.
Menurut Darma, laporan terkait dugaan illegal access CCTV seharusnya tidak menggeser fokus aparat penegak hukum dari perkara utama yang dilaporkan.
Baca Juga: Inara Rusli Bantah Isu Perselingkuhan dengan Suami Influencer: Kami Hanya Rekan Kerja!
Fokus pada Dugaan Perzinaan
Darma menekankan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Baca Juga: Heboh Skandal Kades dan Sekdes di Lamongan, Istri Sah Lapor ke Polisi!
Ia berharap seluruh pihak, termasuk kepolisian, tetap berfokus pada substansi laporan tersebut.
"Kami ingin mengajak kepada seluruh pihak untuk fokus pada persoalan utama kasus ini. Persoalan utama kasus ini adalah laporan kami terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHP," ujar Darma Praja saat ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).
"Jangan sampai persoalan utama ini justru nantinya hilang dari pembahasan, yang ada malah membahas persoalan di luar itu," lanjutnya.
Rekaman CCTV Diibaratkan Cermin
Kuasa hukum Wardatina Mawa menyampaikan analogi rekaman CCTV sebagai alat bukti yang memantulkan fakta, bukan sebagai sumber permasalahan hukum. [FTNews/Raka]
Terkait rekaman CCTV yang menjadi bukti dalam perkara ini, Darma mengibaratkannya sebagai cermin yang hanya memantulkan kenyataan.
Menurutnya, jika dalam rekaman tersebut terlihat perbuatan yang keliru, maka yang patut dipersoalkan adalah perbuatannya, bukan media yang merekam.
Ia juga menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara ini adalah sebagai korban.
"Kalau saya boleh menganalogikan, rekaman itu kan ibaratnya cermin. Cermin itu hanya memantulkan kenyataannya. Apabila kenyataannya ada yang tidak benar, jangan salahkan cerminnya," papar Darma.
"Begitu juga dengan rekaman CCTV. Kalau ada perbuatan yang terekam dalam CCTV, jangan disalahkan siapa yang memberikan. Karena kami tegaskan posisi klien kami ini adalah korban," tegasnya.
Laporan Lain Tak Hapus Fakta Hukum
Drama rumah tangga Wardatina Mawa bersama suaminya Insanul Fahmi terus menjadi perbincangan publik. [Instagram]
Darma menambahkan, laporan-laporan lain yang dibuat oleh pihak Insanul tidak akan menghapuskan fakta hukum terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang telah dilaporkan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum hingga jelas apakah terbukti atau tidak.
“Laporan itu tidak bisa menghapuskan dugaan tindak pidana perzinaannya. Jadi tetap harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan apakah terbukti atau tidak,” pungkasnya.