Bareskrim Disebut Tengah Periksa Politisi Partai NasDem Terkait Pelecehan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memastikan sedang memeriksa Politisi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto. Ini terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Hal itu seperti diungkapkan mantan Anggota DPR RI, Ammy Amalia Fatma. Dia mengaku belum diterima Bareskrim Polri dalam bentuk laporan polisi (LP).
Namun, Juru Bicara Ammy, Levenia Nababan mengatakan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (14/6). Terkait pengaduan soal dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Sedang diperiksa di Dittipum ya. Sudah mau selesai sepertinya," kata Juru Bicara Ammy, Levenia dalam keterangannya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (14/6).
Sebelumnya, isi pengaduan kepada Bareskrim Polri pada 10 April 2023, pelapor atau korban menyebutkan bahwa pelecehan seksual verbal merupakan tindakan pelecehan yang dilakukan secara lisan, seperti menggunakan kalimat atau kata-kata yang ditujukan kepada korban.
Sehingga korban merasa dipermalukan dan terintimidasi. Istilah pelecehan seksual merujuk pada tindakan kekerasan secara seksual yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan atas orang yang diserang.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun. Tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual," kata Ammy dikutip dari surat pengaduan masyarakat.
Pelecehan seksual secara verbal atau verbal harassment dilakukan dengan ucapan yang disengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan.
"Namun, pelecehan seksual secara verbal di Indonesia sering dianggap wajar. Padahal pelecehan seksual verbal termasuk dalam kategori kekerasan seksual," ujar dia.
Pelecehan seksual secara verbal dapat berupa bersiul pada wanita yang bertujuan untuk menggoda. Menggoda wanita yang tidak dikenal, memberi komentar yang berbau sensitif kepada wanita. Menceritakan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang, dan menanyakan hal yang bersifat seksual, sehingga menyebabkan rasa tidak nyaman.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh Ammy kepada penyidik dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut.