Bareskrim: Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan

Hukum

Senin, 26 Juni 2023 | 00:00 WIB
Bareskrim: Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilu, yang menjerat Denny Indrayana sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

rb-1

Diketahui, penyelidikan kasus kebocoran putusan MK setelah adanya laporan polisi yang dilakukan pelapor. Kemudian dilakukan penyelidikanoleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim, dan sudah tahap penyidikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/6).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Iuran, Ketum INI Dilaporkan ke Polda Metro

rb-3

Agus mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan terkait kasus kebocoran data terkait putusan MK.

Sementara terkait adanya beberapa unjuk rasa di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut, kata Agus, kini penyidik sedang mendalami, apakah masuk dalam kualifikasi menimbulkan keonaran atau tidak.

"Kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak? Nanti keterangan ahli yang menentukan," ujar Agus.

Baca Juga: Ditagih Perkembangan Berkas Mario Cs, Polisi: Segera Kita Kembalikan

Mantan Kapolda Sumut itu mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan juga ahli terkait kasus tersebut.

Agus menilai kasus kebocoran data putusan MK tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga pihaknya memerintahkan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," ucap Agus yang menjadi calon Wakapolri ini.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada Rabu (31/5) terkait dugaan tindak pidana berupa ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut dilaporkan oleh Andi Windo Wahidin dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Tag Hukum Kabareskrim Polri Naik ke Penyidikan Denny Indrayana Kebocoran Putusan MK

Terkini