Bareskrim Mulai Lidik Kasus Penipuan Binomo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan pada aplikasi Binomo. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan korban dan akan memeriksa saksi pelapor pada Kamis (10/2/2022) hari ini.
"Hari ini baru mau periksa pelapor, kemarin laporan polisi (LP)-nya baru turun ke kami," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (10/2).
Whisnu mengungkapkan usai melakukan pemeriksaan saksi pelapor, penyidik juga akan memerik saksi-saksi lainnya.
Baca Juga: Disokong Koalisi Gemuk KIM Plus, Siapa Lawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta?
Dikatakannya, bahwa untuk pemeriksaan saksi pelapor atau korban dijadwalkan pukul 09.00 WIB. "Nanti setelah periksa korban akan periksa saksi-saksi lainnya," ungkap jenderal bintang satu ini.
Terpisah kuasa hukum korban dugaan penipuan aplikasi Binomo, Fensensius Mendrofa mengatakan pelapor perwakilan korban yakni Koordinator Korban Binomo, Maru Nazara akan dimintai keterangan oleh penyidik. Kliennya akan hadir dengan membawa sejumlah bukti. Selain itu tujuh korban lainnya juga ikut datang ke Bareskrim.
"Apabila penyidik mau periksa mereka, maka kita sudah siap," kata Finsensius saat dihubungi.
Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Gedung Kemenkumham
Perlu diketahui, delapan korban aplikasi Binomo melaporkan dugaan penipuan ke Bareskrim pada Kamis (3/2) kemarin. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTL/29/II/2022/Bareskrim. Diperkirakan dari delapan korban tersebut mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar.