Bareskrim Polri Cecar Budi Arie Dengan 18 Pertanyaan: Perkara Judol Hingga Korupsi!
Hukum

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12/2024).
Budi Arie sudah tampak di Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB, namun baru tiba di ruangan Bareskrim hampir satu jam kemudian.
“BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Dalami Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Pegawai KPK Bakal Diperiksa
“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” sambungnya kemudian.
Pria yang juga Menteri Koperasi itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa suap dan gratifikasi.
Setidaknya terdapat empat perkara tindak pidana korupsi dalam penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Baca Juga: Bareskrim: Putri Chandrawathi Sudah Datang untuk Jalani Pemeriksaan
Adapun empat perkara itu berkaitan dengan gratifikasi dan suap. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kemenkominfo sekira tahun 2023, penerimaan gratifikasi pada kurun 2023,” lanjut Ade Ary.
“Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” sambungnya pada poin berikutnya.
Dalam keterangan itu, tidak dijelaskan secara detil mengenai tindak pemberian janji hadiah atau gratifikasi yang dimaksud.
Namun kala dikonfirmasi terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyinggung soal tindak pidana perjudian pada gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Menurutnya, upaya ini adalah komitmen Polri dalam mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dari mulai bandar dan oknum internal seperti pegawai Komdigi.
“Selaras dengan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan aparatur yang ada di Komdigi,” ucap Irjen Karyoto kala dikonfirmasi awak media.
Budi Arie bukanlah saksi pertama dalam penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebelumnya sudah ada 25 orang saksi yang diperiksa Bareskrim Polri, 15 diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (ILHAM SIGIT PRATAMA)