Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus KDRT Anggota PKS

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara awal dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan anggota DPR RI dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) terhadap isteri keduanya, perempuan berinisial M.

Gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (25/5/2023) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, itu turut dihadiri oleh korban dan tim kuasa hukum.

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau dihentikan.

Pengacara korban M, Ellywati Suzanna Saragih mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut, turut dihadiri oleh korban M. Hal ini untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.

Korban perempuan M akan didampingi oleh tim pengacara atau tim pendampingan hukum saat mengikuti gelar perkara.

“Kami belum mengetahui kepastiannya, apakah gelar perkara tersebut jadi dilakukan hari ini atau dijadwalkan ulang. Namun dari pihak kami, siap untuk hadir,” kata Elly kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/5)

Elly mengatakan apabila korban perempuan M dihadirkan dalam gelar perkara untuk memberikan keterangan, maka pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap korban M.

Sebab, korban M sampai saat ini masih dalam perlindungan LPSK.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan BY terhadap korban perempuan M terjadi sepanjang April-November 2022.

BY pada saat itu masih sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Oleh karenanya, kasus KDRT jalan ditempat saat ditangani pihak kepolisian.

Korban M adalah perempuan berumur 30 tahun yang dinikahi oleh BY secara sirih pada Februari 2022 di Bogor, Jawa Barat.

Perempuan M menjadi isteri kedua dari BY. Karena istri pertama BY berinisial RDK dan memiliki empat orang anak.

Artikel Terkait